Kejagung Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 16:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, pihaknya mempersilakan Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK), atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Harli mengatakan, hal itu merupakan hak terpidana maupun mantan terpidana. Namun dia menegaskan, harus ada bukti baru saat mengajukan PK. 

"Terkait dengan Jessica tentu kita harus kembali kepada hukum acara dalam Pasal 263 KUHAP ya. Di sana secara lugas terpidana maupun ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali, baik ke MA," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Artinya kami tentu memandang itu hak dari terpidana maupun ahli warisnya silahkan saja," sambungnya.

Di sisi lain, Harli menjelaskan, dalam pasal 268 Ayat 3 KUHAP, disebutkan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali. Sedangkan Jessica pernah mengajukan PK pada 2018, namun ditolak.

"Karena kenapa kalau kita mengacu pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 itu ditegaskan kembali bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya