MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 17:15 WIB
Mahfud MD (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mahfud menilai, putusan itu meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka.

"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," kata Mahfud di kantornya Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2023). 

Dia mengatakan, perihal ambang batas atau threshold telah dirinya bicarakan bersama DPR saat rapat dengar pendapat pada 2018 silam. Saat itu dibahas agar threshold diubah agar sesuai prinsip keadilan.

"Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real. Sedangkan 10 persen perseorangan ini terkadang enggak jelas juga dia sudah milih parpol, jadi dia menyerahkan KTP-nya ke orang, kan jadi rancu," jelasnya. 

"Oleh sebab itu, menurut saya parpol itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya. Dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan," imbuhnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya