MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 17:15 WIB
Mahfud MD (Foto: MPI)
Share :

Dia menilai bahwa dengan putusan MK ini membuat masyarakat di beberapa daerah dapat berbahagia. Selain itu, masih terdapat waktu sembilan hari untuk persiapan para calon kepala daerah menyiapkan diri untuk mendaftar di Pilkada 2024. 

"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok pukul 9.51 WIB. Sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya