JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi, terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Pada hari Jumat (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Penyerahan memori kasasi itu, kata Harli, merupakan kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara. Selanjutnya, memori kasasi akan diserahkan ke MA bila berkas perkara sudah lengkap.
"Karena Jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini, akan menjadi satu langkah untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap, akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa," katanya.