Bakal Ubah PKPU, KPU Pastikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sesuai Jadwal

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 20:50 WIB
KPU pastikan pendaftaran calon kepala daerah sesuai jadwal (Foto: MPI)
Share :

Afifudin mengungkapkan KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. Ia juga menegaskan akan sesegera mungkin mengirim surat resmi ke Komisi II atau DPR.

"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan perkara itu dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait sebagian syarat pencalonan kepala daerah. MK menyatakan pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya