SUKABUMI - Mahasiswa yang melakukan demo mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada menjebol gerbang Kantor DPRD Kota Sukabumi, Jumat (23/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Ratusan mahasiswa yang berasal dari BEM Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) mendesak masuk ke dalam gedung DPRD untuk bertemu dengan pimpinan dewan dan menyerukan agar mentaati putusan MK dan membatalkan RUU Pilkada.
Gubernur Fakultas Ekonomi UMMI, Raihan Nadzri Abdullah mengatakan, kedatangan mahasiswa tersebut untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan MK dan langkah-langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada.
"Pertama, kami menolak segala bentuk kebijakan yang mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, termasuk ketentuan dalam UU Pilkada yang berpotensi membatasi hak rakyat dalam memilih kepala daerah secara langsung. Kami menilai, kebijakan ini merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat," ujar Raihan.
Lalu yang kedua, lanjut Raihan, pihaknya mendesak agar pemerintah dan DPR RI untuk mematuhi dan menghormati putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus 2024 tentang UU Pilkada.
"Yang ketiga, sebagai mahasiswa yang menjunjung tinggi konstitusi, kami menuntut agar semua pihak, baik MK maupun DPR RI, untuk berhenti mengubah undang-undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik. Kami menolak segala upaya yang berpotensi merusak tatanan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dijamin oleh undang-undang dasar," ujar Raihan.
Lebih lanjut Raihan mengatakan, pihaknya mendesak KPU untuk bersikap independen dan melaksanakan aturan sesuai putusan MK dalam pemilihan kepala daerah. Alasannya, hak untuk memilih pemimpin secara langsung adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi yang tidak boleh dikompromikan.