Dugaan Isu Doxing Aparat ke Pendemo RUU Pilkada, Ini Tanggapan DPR

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 23:40 WIB
Aksi demonstrasi di Jakarta (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI mengecam berbagai aksi anarkis yang dilakukan aparat keamanan ke pendemo dalam aksi masyarakat yang menolak RUU Pilkada. DPR juga menyoroti dugaan permintaan uang tebusan dan doxing yang dilakukan oknum aparat ke peserta aksi demo.

Berdasarkan informasi, ada 300 lebih peserta aksi yang ditangkap dalam demo tolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8) lalu. Saat ini para pendemo yang telah ditangkap itu mulai dibebaskan setelah dijamin pimpinan DPR.

"Anak muda pejuang demokrasi Indonesia ini harusnya didukung dan dilindungi, bukan malah ditangkap. Kami meminta pihak keamanan untuk segera melepaskan para demonstran yang belum dibebaskan. Bukan hanya yang di Jakarta, tapi di daerah-daerah juga,” ujar Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024). 

Gilang menekankan Indonesia merupakan negara demokrasi di mana aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi. Sehingga aparat keamanan seharusnya tidak melakukan penangkapan kepada demonstran yang tidak melakukan provokasi.

"Demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Penting bagi aparat untuk menghormati hak ini selama demonstrasi berlangsung damai dan tidak melanggar hukum," kata Gilang. 

"Penangkapan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan hak asasi manusia harus tetap dijaga," sambungnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya