Hari Ini, DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan PKPU

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2024 06:30 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (foto: dok MPI)
Share :

Namun, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya