KEFAMENANU - Robertus Sallu, kader Partai Perindo di Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur resmi dikukuhkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024 - 2029.
Jumlah keseluruhan 30 orang DPRD terpilih yang dikukuhkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Charni Wati Ratu Mana, S.H., M.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD TTU yang beralamat di KM. 9 Rute Kupang, Kecamatan Bikomi Selatan TTU NTT pada Senin, (26/8/2024)
Sekadar informasi bahwa dalam Pileg 2024, Partai Perindo menempatkan dua kader terbaiknya yakni Robertus Sallu dan Melki Fernandes.
Robertus Salu merupakan kader partai berlambang Rajawali yang mengembangkan sayap dari Dapil II TTU yang meliputi ; Kecamatan Miomafo Timur, Naibenu, Bikomi Utara, Bikomi Selatan, Bikomi Nilulat Bikomi Tengah.
Dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 Robertus telah unggul dengan meraih suara sebanyak 1590 Suara bersama rekan-rekannya Melki Fernandes yang meraih suara sebanyak 142.
Sebagai kader Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Ketua Majelis Persatuan DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu, Robert mengungkapkan bahwa akan siap mengimplementasikan kebijakan Partai Perindo.
Menurut Robert salah satu kebijakan utama dari Perindo adalah untuk Indonesia Sejahtera. Oleh karena itu Robert menguraikan bahwa sebagai kader Perindo yang terpilih di 3 kabupaten di NTT pihaknya harus siap mewujudkan kebijakan tersebut.
"Jadi paling tidak kita menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang sebagaimana tujuan dari partai Perindo," ujarnya.
Robert menegaskan bahwa untuk kemudian pembangunan itu dapat berjalan dengan lancar maka yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah mensejahterakan masyarakat kecil.
"Jadi agar ke depan pembangunan itu akan menjadi baik dan lancar ya harus sejahterakan masyarakat dulu," bebernya.
Kader Perindo di TTU itu membeberkan bahwa penekanan utamanya adalah menyangkut kesejahteraan masyarakat sehingga pihaknya bisa menegakkan hak dan kewajiban manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah atau esensinya adalah menciptakan pertumbuhan masyarakat yang sejahtera.
Selain itu, dikatakan Robert bahwa karena dirinya datang dari background/latar belakang seorang ilmu hukum yang punya segudang ilmu maka pihaknya ingin membentuk aturan- aturan yang tentunya dapat berpihak kepada masyarakat kecil terutama di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Jadi karena saya memiliki latar belakang ilmu hukum baik S1 dan S2 maka tentunya saya mau membentuk aturan-aturan yang pada dasarnya berpihak kepada masyarakat atau orang-orang kecil agar kemudian bisa menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)