“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut berupa deportasi dan penangkalan,”ujarnya.
“Hal ini sesuai dengan pasal 75 ayat satu, undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )