Hal itu berdasarkan Keputusan DPP Partai Perindo, Nomor : 129-SR/DPP-Partai Perindo/VIII/2024. Tentang Persetujuan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, tertanggal 18 Agustus 2024, yang ditandatangi Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq.
"Meski kita tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, Parpol Perindo tetap bisa memberikan dukungan ke paslon balon gubernur dan wakil gubernur," kata Ismail, Selasa (27/8/2024).