2. Ditahan 20 Hari
KPK melakukan penahanan SHT dan TSP selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Pantauan Okezone di lokasi, kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 27 Agustus 2024 sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4; dan tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1," ujar Alexander.
3. Tersangka Ambil Komisi Agen
TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras dalam perkara ini diduga tersangka SHT bersama tersangka TSP telah mengambil manfaat dari komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras. Sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo berakibat pada kerugian uang negara.
(Arief Setyadi )