3 Fakta Dua Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo Ditahan, Rugikan Negara Rp38 Miliar

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 07:03 WIB
KPK tahan tersangka korupsi PT Jasindo (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan dua orang tersangka berinisial SHT dan TSP. Mereka diduga terlibat dugaan kasus korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.

Berikut fakta-faktanya:

1. Rugikan Negara Rp38 Miliar

SHT dan TSP dijerat dalam kasus dugaan kasus korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020. Kasus yang menjerat mereka merugikan keuangan negara hingga Rp38 Miliar. 

"Hari ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 kemudian Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Alex mengatakan kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya.

"Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," ujarnya.

 

2. Ditahan 20 Hari

KPK melakukan penahanan SHT dan TSP selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Pantauan Okezone di lokasi, kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 27 Agustus 2024 sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4; dan tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1," ujar Alexander.

3. Tersangka Ambil Komisi Agen

TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras dalam perkara ini diduga tersangka SHT bersama tersangka TSP telah mengambil manfaat dari komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras. Sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo berakibat pada kerugian uang negara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya