BPIP Usul Pembentukan UU Etika Kepresidenan

Sucipto, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 17:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Martin L Sinaga, tokoh agama dan ahli etika yang juga pengajar di STF Driyarkara mengungkapkan, berkaca dari data The Economist Intelligence Unit (EIU) pada 2024, Indonesia masuk kategori demokrasi cacat (flawed democracy) dengan skor 6,53 dan berada di peringkat ke-56 dunia. Dari situ terlihat, turun 2 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Flawed democracy menjadi situasi kita. Mekanisme elektoral yang jadi syarat prosedural demokrasi dan kebebasan sipil tetaplah belum cukup kokoh karena menghadapi oligarki di level atas, tapi di bawah rakyat menghadapi intoleransi akibat proses politik itu," katanya.

Pakar Politik Andi Widjajanto, yang memimpin Lembaga Ketahanan Nasional 2022-2023 mengatakan, demokrasi berkorelasi positif dengan indeks ekonomi dan sosial. Kalau mau ketimpangan menurun maka harus demokrasinya diutamakan. 

"Hari ini Indonesia demokrasinya lemah dan ekonominya stagnasi," katanya.

BPIP juga mendorong perombakan sistem pada partai politik. Sehingga kaderisasi partai politik memiliki ruh yang menjunjung tinggi etika dan moralitas. 

Partai politik harus dibiayai negara dengan syarat bahwa partai-partai politik harus memenuhi syarat  yang ketat. Selain itu, pentingnya kaderisasi partai-partai politik sehingga partai politik memiliki ideologi yang jelas.

Menyoal pendidikan, Pancasila agar berbasis hak dan nilai masyarakat. Bukan sekadar mengutamakan pengajaran normatif, simbolis seperti hormat bendera sikap seremonial.

BPIP juga merekomendasikan kepada penyelenggara negara agar mengacu pada TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu bertujuan untuk menciptakan tatanan etika yang kuat di berbagai aspek kehidupan. Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang terus berulang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya