Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pendemo Tolak RUU Pilkada, YLBHI: Sudah Seharusnya Begitu

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 21:04 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi membebaskan para demonstran yang masih ditahan usai unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis pekan lalu. Perintah Jokowi direspons positif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Bagi saya pesan Jokowi baik,” ujar Direktur YLBHI Muhamad Isnur, dikutip Rabu (28/8/2024).

Isnur mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang mendukung penyampaian aspirasi masyarakat tanpa dikekang. “Ya seharusnya seperti itu,” ucapnya.

Hanya saja, Isnur memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, para demonstran ini tidak hanya dibebaskan tetapi harus dipastikan tidak ada yang menjadi tersangka. “Jokowi juga harus memerintahkan Kepolisian untuk tidak melakukan kekerasaan, arogan, kemudian melakukan represivitas yang berlebihan kepada peserta demonstrasi,” sambung dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya mengenai aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah baru-baru ini. Menurut Jokowi, penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia merupakan hal yang penting.

Jokowi menyatakan bahwa negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat. Presiden juga meminta agar para demonstran yang masih ditahan aparat keamanan segera dibebaskan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya