Awas! Bakar Sampah di Bojonegoro Dipenjara 3 Bulan 

Dedi Mahdi, Jurnalis
Minggu 01 September 2024 13:15 WIB
Bakar Sampah (foto : dok Okezone)
Share :

BOJONEGORO - Aktivitas membakar sampah merupakan perbuatan yang terlarang, selain bisa mencemari lingkungan tindakan tersebut juga bisa memicu terjadinya kebakaran, baik itu kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran rumah di permukiman.

Bahkan aktivitas membakar sampah ini bisa diancam pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Pemkab Bojonegoro Ahmad Gunawan.

Menurutnya, seseorang yang membakar sampah itu melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang keamanan dan ketertiban umum (trantibum).

“Dalam Perda tersebut pelaku pembakaran sampah bisa dipidana 3 bulan kurungan,” ungkapnya, minggu (1/9/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya