Sidang Kasus Pungli Rutan KPK, Jaksa Bakal Hadirkan 7 Saksi

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 02 September 2024 11:10 WIB
Illustrasi Hakim persidangan (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Rencananya, Jaksa akan menghadirkan tujuh orang saksi di ruang sidang. 

"Melanjutkan pembuktian dakwaan kami hari ini, akan dihadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK, Titto Jaelani melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024). 

Adapun, tujuh saksi yang dimaksud yaitu Dono Purwoko, Elvi Yanto, Siti Jamila, Gunawan, Sofi Yah, Roosari, dan Novira. 

Diketahui, Dono Purwoko merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya yang terjerat dalam korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar dan telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. 


Sedangkan Elviyanto merupakan pihak swasta yang terseret dalam kasus suap pengurusan impor bawang putih. Dirinya pun sudah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. 


Terhadap lima orang lain, tidak dijelaskan latar belakang pihak yang akan duduk di kursi saksi dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya