Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen KPK Tak Hadir di Sidang Kasus Pungli Rutan KPK, Apa Alasannya?

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2024 |04:05 WIB
Sekjen KPK Tak Hadir di Sidang Kasus Pungli Rutan KPK, Apa Alasannya?
Sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa tak hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra mengungkapkan alasan Cahya tidak hadir di ruang persidangan untuk menjadi saksi terhadap 15 terdakwa pungli karena ada urusan kedinasan yang tak bisa ditinggalkannya.  "Ada keterangan, ada suratnya itu, keterangannya ada urusan kedinasan yang gak bisa ditinggalkan," kata Tony. 

Tony belum memastikan apakah Cahya akan kembali diundang menjadi saksi dalam persidangan yang akan datang. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Kasatgas KPK. 

"Kalau saksi memang kan kita diskusikan dengan kasatgas sama yang lainnya ya, apakah ini mengacu pada template yang berikutnya, agenda saksinya atau kita panggil, undang lagi," ujarnya. 

Sebelumnya pada sidang perdana Kamis 1 Agustus 2024, JPU mendakwa ke-15 terdakwa yang merupakan pegawai KPK telah memeras tahanan di Rutan KPK dengan total nominal senilai Rp6.387.150.000. 

"Para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement