JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Belasan pegawai tersebut, melakukan pungli mencapai Rp6.387.150.000.
Okezone merangkum 5 fakta soal pungli di Rutan KPK tersebut. Berikut ulasannya:
Dalam praktiknya, JPU memaparkan, skema saweran hasil pungli tersebut. Uang tersebut dikumpulkan oleh penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'.
"Selanjutnya Deden Rochendi dan Hengki meminta Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan dan Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah A untuk mengumpulkan uang bulanan dari 'korting' masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulannya atau Rp5 juta s/d Rp20 Juta setiap tahanan per bulan. Selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Adapun, ketentuan besaran yang diterima perbulan oleh para terdakwa berdasarkan pangkat adalah, Plt. Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta-10 juta per bulan, dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu-Rp1,5 juta per bulan.