.
“Kami menemukan adanya dugaan permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 – Rp 40 juta per bulan,” ujar dr Syahril dalam keterangan resminya, Minggu 1 September 2024.
Menurut kesaksian, almarhun dr. Aulia ditunjuk sebagai saksi bendara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Selain itu dia menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain, membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
“Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata dr Syahril.
Saat ini, bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
(Fahmi Firdaus )