KY Perintahkan MA untuk Pecat Hakim Pemutus Gregorius Ronald Tannur 

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 14:25 WIB
Kantor Komisi Yudisial (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA), untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), Selasa (3/9/2024). 

Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Atas putusan tersebut, KY melalui merekomendasikan untuk memberikan saksi berat pada Yudisial Mukti Jakar

"KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa GRT," kata juru bicara sekalian Komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya, Selasa (3/9/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya