Kata Mukti, KY juga mengusulkan agar rekomendasi pemberhentian tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya," sambungnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Aprianti. Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.
(Awaludin)