Ditangkap di Tangerang, Eks Wali Kota Filipina Akan Dideportasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 05 September 2024 16:47 WIB
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Polda Metro Jaya (foto: Okezone/Irfan)
Share :

Sebelumnya diberitakan, Alice dituding terlibat pencucian uang atas bisnis ilegalnya, termasuk judi online (judol) dan scam, dengan klien orang-orang China. Uang yang dicucinya diduga sekitar Rp 27,8 miliar.

Alice memilih kabur saat dia ditekan mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus kriminal tersebut, dan tuduhan bahwa dia juga tercatat sebagai WN China. Alice mangkir dari panggilan Senat Filipina yang memintanya untuk menjawab semua tuduhan.

Alice kabur pada Juli 2024 ke Malaysia, Singapura, lalu ke Indonesia, meninggalkan kursi Wali Kota Bamban yang didudukinya sejak 2022 — hingga akhirnya ditangkap di Tangerang.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya