SERANG- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons soal ramainya dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Dia mengatakan gratifikasi sifatnya pelaporan.
Hal tersebut disampaikannya saat berada di Setda Provinsi Banten, Kamis (5/9/2024). Ghufron mengatakan Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur, kalau menerima gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. Dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," kata Ghufron kepada awak media.
Sementara, kata dia, Kaesang bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan.
Selain itu, dirinya juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo itu.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK nomor 30 2002 Jo 19 Tahun 2019, sifatnya KPK itu masih pasif," tandasnya.