Ditanya soal Kaesang, Nurul Ghufron: Gratifikasi Sifatnya Pelaporan Penyelenggara Negara

Fariz Abdullah, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 03:03 WIB
Nurul Ghufron merespons soal Kaesang diduga terima gratifikasi (Foto : MNC Media)
Share :


 
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Dalam pasal tersebut berbunyi: "Setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap. Gratifikasi tersebut dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya