Dewas KPK Tegaskan Gaji Pokok dan Tunjungan Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen 

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 21:23 WIB
Sidang etik Nurul Ghufron (Foto: MPI)
Share :

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya