“Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang.
“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas dia.
(Qur'anul Hidayat)