JAKARTA - Polisi menetapkan dua anggota Ormas, berinisial SA alias Cepal (30) dan AM (37) sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan pengeroyokan terhadap pedagang buah berinisial AR di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Selain itu, delapan orang lainnya dikenakan wajib lapor terkait perkara tersebut.
“Hasil pendalaman yang dilakukan, kita dapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Diketahui sebelumnya, polisi sempat mengamankan 10 orang atas peristiwa tersebut. Akan tetapi, kata Syahduddi, 8 orang tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sehingga, lanjut dia, kedelapan orang tersebut tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor.
“Terhadap 8 orang lain yang datang ke TKP, kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana baik perusakan maupun pengeroyokan terhadap korban. Sehingga terhadap delapan orang tersebut kita kenakan wajib lapor,” ujar dia.