Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Pedagang Buah di Jakbar, Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas sebagai Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |15:11 WIB
Keroyok Pedagang Buah di Jakbar, Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas sebagai Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
A
A
A

Akibat perbuatannya, pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang. 

“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas dia.

(Puteranegara Batubara)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement