Akibat perbuatannya, pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang.
“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas dia.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.