Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keroyok Pedagang Buah di Jakbar, Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas sebagai Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |15:11 WIB
Keroyok Pedagang Buah di Jakbar, Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas sebagai Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
A
A
A

Akibat perbuatannya, pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang. 

“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas dia.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement