Dicekoki Miras, Gadis ABG Diperkosa Bergiliran oleh 5 Pria di 3 Lokasi dalam Semalam

Lurisa Lulu, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 17:05 WIB
Ilustrasi (Okezone.com)
Share :

Korban sempat diancam para pelaku agar bungkam. Namun saat pulang ke rumah, ternyata orangtuanya curiga dengan perubahan cara berjalan korban dan berhasil mengorek keterangan kalah ia habis diperkosa. 

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Sekarang

korban yang masih trauma dalam pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Semarang.

Akibat perbuatan bejatnya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya