Komplotan Mata Elang Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Rampas Motor Santri di Sukabumi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Minggu 08 September 2024 10:19 WIB
Komplotan Mata Elang Ditangkap Polisi/Okezone
Share :

Atas perbuatannya, lanjut Rita, kedua pelaku kami ancam dengan pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang  perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

Sebelumnya, Dipicu permasalahan sengketa jaminan fidusia, seorang santri di Kota Sukabumi berinisial MAN (15) diduga menjadi korban penganiayaan debt collector hingga mengakibatkan luka di bagian perut bawah dan kepala.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya