TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI dan Terlibat G30S

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 09 September 2024 14:05 WIB
Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 (Okezone.com/Achmad)
Share :

Selain itu, ucap Bamsoet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan Soekarno telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan saat berpidato di Istana Merdeka pada 7 November 2022.

Sebagai sebuah bangsa yang besar, kata Bamsoet, MPR RI punya kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan demi kepentingan generasi di masa yang akan datang. Ia berkata, para guru di sekolah selalu mengajarkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawan bangsanya.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," jelas Bamsoet.

Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, terus berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata Bamsoet.

Bamsoet pun menyerahkan surat pimpinan MPR RI tentang tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno. Surat itu diterima langsung oleh sejumlah anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya