JAKARTA - Keluarga Soekarno minta negara merehabilitasi nama baik Presiden RI pertama itu atas tuduhan pengkhianat bangsa, pasca-dicabutnya TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967. Pencabutan TAP MPRS oleh MPR RI itu menegaskan bahwa Bung Karno tak pernah mengkhianati negara.
Hal itu disampaikan putra sulung Bung Karno, Guntur Soekarnoputra dalam sambutannya di acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor 33 tahun 1967 oleh MPR RI ke keluarga Soekarno di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
"Kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini," kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur berkata, keluarga dan rakyat yang mencintai Bung Karno ingin adanya rehabilitasi nama baik 'bapak bangsa' itu atas tuduhan pengkhianat negara.
"Kami sekeluarga dan rakyat Indonesia yang patriotik, nasionalis yang mencintai Bung Karno inginkan saat ini adalah rehabilitasi rehabilitasi nama baik Bung Karno, atas kuduhan sebagai seorang pengkhianat bangsa," tutur Guntur.
Guntur pun menjelaskan, keinginan itu bukan hanya hntuk nama baik Bung Karno maupun anak hingga cicitnya. Tetapi, sambungnya, keinginan rehabilitasi nama baik Bung Karno juga untuk kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa.
"Keinginan tersebut bukan hanya bagi nama baik Bung Karno dimana anak-anak, cucu-cucu dan cici-cicitnya tetapi lebih penting dari itu semua adalah bagi kepentingan pembangunan mental dan karakter bangsa khususnya bagi generasi penerus bangsa ini," tutur Guntur .
"Bagaimana mereka bisa mengambil suritauladan dari para pejuang dan pemimpin bangsanya yang terdahulu, jika mereka harus diajarkan bahwa proklamator kemerdekaan bangsa mereka sendiri adalah seorang pengkhianat. Bagaimana logikanya?" imbuhnya.