KPK Pertimbangkan Jemput Paksa David Glen Oei di Kasus TPPU Abdul Gani, Siapa Dia?

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 09 September 2024 15:52 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei.

Diketahui, tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil yang bersangkutan terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Mencuatnya opsi penjemputan paksa ini lantaran David sudah mangkir lebih dari dua kali.

“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).

Perlu diketahui, David sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.

“Sudah pernah dijadwalkan lagi, tapi tidak hadir,” ucap Tessa.

Opsi penjemputan paksa bisa dilakukan KPK kepada saksi yang terus menerus mangkir. Ketegasan itu penting untuk kebutuhan penyelesaian kasus.

Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya