JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Gubenur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan pihaknya mendalami soal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AGK.
"Penyidik mendalami pengetahuan yanh bersangkutan tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian yang dilakukan tersangka AGK," kata Tessa, Senin (12/8/2024).
Seusai pemeriksaan, Kuntu Daud mengaku dicecar penyidik soal pembangunan kantor PDIP di Sofifi. Terkait hal tersebut, Tessa enggan banyak berkomentar.
"Nanti dari apakah dari situ mengalir ke tempat-tempat lain itu masih di dalami benar atau tidaknya," ujarnya.
Sekadar informasi, Seusai pemeriksaan, Kunti mengaku hanya diberi satu pertanyaan oleh tim penyidik, yakni terkait pembangunan Kantor PDIP di Sofifi.