Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |12:09 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Malut Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. (Foto: Okezone/Ismail)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) terkait kasus dugaan TPPU eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024). 

Diketahui, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi KD yang sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama. Sedianya, ia diperiksa pada Rabu (7/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement