5 Fakta Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Hina Dosen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 09 September 2024 07:00 WIB
UIN Sultan Syarif Kasim (Foto: Dok Okezone)
Share :

PEKANBARU – Polda Riau menetapkan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas sebagai tersangka. Prof Khairunnas ditetapkan tersangka dalam kasus penghinaan dosennya.

"Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).

Okezone merangkum fakta-fakta kasus tersebut. Berikut ulasannya:

1. Polda Riau Akan Panggil Rektor UIN Suska Riau 

Setelah penetapan ini, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” imbuhnya.

2. Ancaman Rektor UIN Suska Riau di Bawah Lima Tahun

Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana, ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

3. Polisi Juga Tetapkan Dosen UIN Suska Riau Tersangka

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana, saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya