Fraksi PDIP Usul 3 Nama Jadi Pj Gubernur Jakarta, Sekda Joko Agus hingga Marullah Matali

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 11:52 WIB
Balai Kota Jakarta (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan membahas nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, setelah masa jabatan Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Fraksi PDIP mengusulkan tiga nama diantaranya Heru Budi hingga Sekda, Joko Agus Setyono.

"Satu Pj Gubernur (tetap Heru Budi), dua Sekda (Joko Agus Setyono), tiga Marullah Matali (Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata)," kata anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo, Selasa (10/9/2024).

Rio menjelaskan, bahwa ketiganya merupakan eselon 1 yang memiliki interaksi langsung dengan pembangunan di Jakarta.

"Intinya ketiganya adalah eselon 1 yang memiliki intensitas interaksi pembangunan Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

 


Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebutkan pengajuan nama calon penjabat gubernur dari DPRD itu karena masa jabatan Heru akan berakhir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

“Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis,” kata Yani dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/9/2024).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya