JAKARTA - DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp79,56 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai Rp81,32 triliun. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyepakati nilai perubahan APBD sebesar Rp79.562.435.180.601.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco memastikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Sebanyak 74 anggota Dewan hadir dalam rapat tersebut.
"74 orang Dewan hadir, melebihi batas minimal untuk kuorum. Dengan demikian, maka rapat paripurna ini dinyatakan kuorum," kata Baco saat memimpin rapat, Selasa (22/9/2026).
Baco kemudian meminta persetujuan anggota Dewan untuk menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
"Kami ingin menanyakan kepada kuorum rapat paripurna Dewan yang terhormat ini, apakah Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?" tanya Baco.