MALANG - Alfin Syafiq Ananta (17) pelajar kelas XI SMK di Malang tewas usai dikeroyok 10 orang oknum anggota perguruan silat PSHT. Para tersangka mengeroyok Alfin Syafiq pada dua tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu berbeda.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, kejadian penganiayaan pertama dilakukan pada Rabu malam (4/9/2024) di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Karangploso, Malang, sedangkan kejadian kedua yang lebih parah terjadi pada Jumat malam (7/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Petren Ngijo, Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso. Di lokasi kedua ini korban menerima luka cukup parah, usai dianiaya 7 tersangka, lima di antaranya berstatuskan anak-anak.
"Penyebab kematian korban ini diakibatkan karena pendarahan otak, serta kerusakan sel otak di bagian temporoparietal sebelah kiri, kemudian ada juga di situ disebutkan itu ada memar yang di paru-paru korban," ucap Kompol Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pihaknya juga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari saat ini sebanyak 10 orang. Sebab penyidikan masih terus berlangsung oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
"Saat ini ada 10 tersangka, terdiri empat tersangka dewasa dan enam tersangka anak di bawah umur. Kemungkinan ini akan bertambah jumlahnya, dan kami pastikan bahwa penyidikan ini akan kita laksanakan secara tegas dan kita sidik secara tuntas," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, bila luka korban bocah asal Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, di TKP kedua penganiyaan diakui lebih parah. Apalagi di TKP kedua korban menerima pukulan dari RFP dengan batu paving ke kepala korban sebanyak satu kali.
"(Luka di TKP kedua) Yang mematikan dari hasil visum yang kita peroleh, melalui proses penyidikan bahwasannya yang membuat kematian korban itu yang TKP kedua, karena satu sisi juga pelaku lebih banyak, daripada pelaku yang di TKP pertama," ucap Muchammad Nur.
Dirinya mengungkap, bila korban sengaja tidak laporan ke orang tuanya usai menerima penganiayaan di TKP pertama, pasca diminta mengklarifikasi foto status WhatsApp berpakaian seragam PSHT. Hal ini membuat orang tua Alfin juga tidak tahu bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan.
"Yang (TKP) kedua ini memang agak lebih parah, makanya mungkin orang tuanya melaporkan kepada pihak kepolisian," ucap mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa para tersangka tak puas sudah menganiaya Alfin Syafiq di TKP pertama. Hal ini membuat salah satu teman sekolah korban memancingnya keluar ke suatu tempat, hingga dikeroyok ramai-ramai 7 orang.
"(Alasan penganiayaan di TKP pertama belum) mungkin dari pelaku itu tidak puas, maka dari itu untuk kedua kalinya dipanggil kembali dan disitu sudah ada beberapa rekan pelaku yang menunggu koran datang di TKP kedua. (Saat dikeroyok) Korban nggak ada perlawanan, karena dikeroyok ramai-ramai," paparnya.
Sebelumnya Alfin menerima kekerasan fisik dan dikeroyok oleh sejumlah orang anggota PSHT di Dusun Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (6/9/2024). Akibatnya Alfin sempat tak sadarkan diri dibawa ke RS Prasetya Husada, Karangploso, sebelum dirujuk ke RST Soepraoen, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Tapi nyawanya tak bisa diselamatkan usai dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (12/9/2024) di RST Soepraoen, Malang.
Polisi sendiri menetapkan 10 orang tersangka, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur sekaligus pelajar. Mereka adalah Achmat Ragil R (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan tiga pelaku anak berinisial MAS (17), RAF (17), dan VM (16), yang menganiaya di TKP pertama.
Kemudian Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika (19) warga Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Karangploso, serta ada lima orang anak-anak yakni PIAH (15), RH (15), RFP (15), yang mengeroyok Alfin di TKP kedua.
(Awaludin)