5 Fakta Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati Usai Bunuh 4 Anaknya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 18 September 2024 06:00 WIB
Panca Darmansyah divonis hukuman mati (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Okezone merangkum fakta-fakta pembunuh empat anak kandung divonis hukuman mati. Berikut ulasannya:

1. Vonis Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Terdakwa

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

2. Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

3. Panca Bunuh Anaknya karena Cemburu dengan Istri

Panca membunuh mereka dengan cara dibekab hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah. Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya