4. Panca Ajukan Banding
Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Pengajuan banding atas vonis mati tersebut disampaikan tim pengacara Panca di persidangan pasca tim hukum berdiskusi dengan Panca Darmansyah. Pasca vonis dibacakan, Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonisnya itu.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi pasca ditemui usai sidang.
Amriadi menambahkan, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati. Apalagi, kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.
5. Pertimbangan Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo M Dwi Putro menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait dengan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujarnya saat membacakan pertimbangan vonis Panca di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Hakim menerangkan, berdasarkan pertimbangan, Majelis menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam pertimbangannya, Hakim juga menyebutkan tak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan Panca.
"Menimbang pada persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan maaf, maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," tuturnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan, terdakwa mampu bertanggung jawab sehingga harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana.
(Fakhrizal Fakhri )