5 Fakta Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati Usai Bunuh 4 Anaknya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 18 September 2024 06:00 WIB
Panca Darmansyah divonis hukuman mati (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Okezone merangkum fakta-fakta pembunuh empat anak kandung divonis hukuman mati. Berikut ulasannya:

1. Vonis Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Terdakwa

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

2. Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

3. Panca Bunuh Anaknya karena Cemburu dengan Istri

Panca membunuh mereka dengan cara dibekab hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah. Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.

 

4. Panca Ajukan Banding

Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Pengajuan banding atas vonis mati tersebut disampaikan tim pengacara Panca di persidangan pasca tim hukum berdiskusi dengan Panca Darmansyah. Pasca vonis dibacakan, Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonisnya itu.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi pasca ditemui usai sidang.

Amriadi menambahkan, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati. Apalagi, kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.


5. Pertimbangan Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo M Dwi Putro menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait dengan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut. 

"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujarnya saat membacakan pertimbangan vonis Panca di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menerangkan, berdasarkan pertimbangan, Majelis menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dalam pertimbangannya, Hakim juga menyebutkan tak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan Panca. 


"Menimbang pada persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan maaf, maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," tuturnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan, terdakwa mampu bertanggung jawab sehingga harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya