JAKARTA - Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan kliennya terkait kasus pembunuhan anaknya. Pasalnya, selain demi keadilan, Panca memiliki gangguan jiwa.
"Memang perbuatannya ini sangat salah ya, tapi tidak ada manusia yang mau bunuh anaknya. Jadi, kami tadi menyampaikan kami banding, ini adalah alasannya demi keadilan," ujar Amriadi kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, dalam bandingnya nanti, tim pengacara bakal menyiapkan saksi dan ahli. Termasuk juga hasil forensik yang menyatakan adanya tekanan dalam diri Panca.
Dia juga menyinggung tentang latar belakang Panca, yang mana kliennya itu tak memiliki riwayat pendidikan yang baik, sekolah SMP pun tak sampai tamat. Lantas, dari 5 bersaudara, Panca tak mendapatkan perhatian yang baik dari keluarganya hingga membuat Panca menjadi orang yang tak layak dalam hal pengambilan keputusan dalam suatu keluarga ataupun kehidupannya kala dia menemui masalah.
Begitu juga dalam berhubungan, kata dia, Panca tak bisa berhubungan secara baik, entah itu dengan keluarganya sendiri ataupun dengan keluarga rumah tangganya bersama sang istri, Devi Manisha. Bahkan, Panca pun dinilai memiliki gangguan psikologis.
"Panca Darmansyah ini di dalam kehidupan berkeluarganya juga sangat tidak baik lah. Baik keluarga dia, keluarga si istri juga, dan itu berperilaku dari kehidupan dia sendiri. Nah, pada saat kita melihat di situ, hasil dari forensik itu ada yang mengatakan memang dia itu secara inteligensi, kemudian juga secara kejiwaan, memang ada ketergangguan," tuturnya.