Vonis Mati Pembunuhan 4 Anak Kandung

Redaksi, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 17:02 WIB
Panca Darmansyah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Share :

 
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT. Hakim menilai Panca bertindak di luar batas-batas manusiawi.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya. Sementara itu, agar terhindar dari hukuman mati, Panca melakukan perlawanan dengan menyatakan banding atas putusan hakim.

Sebelumnya, warga Gang Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad 4 anak di dalam sebuah rumah kontrakan. Para korban yang masih bocah ini dibunuh oleh ayah kandungnya dengan cara dibekap hingga tidak bernyawa dan dibiarkan di dalam kamar yang terkunci. 

Pelaku kemudian berusaha mengakhiri hidup, namun dapat digagalkan. Dalam olah TKP terungkap, motif pembunuhan dipicu kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain. Pelaku juga menuliskan beberapa pesan dan curahan hatinya di dalam sebuah laptop pribadi. (Esra Ambarita/Damar Wicaksono/Tri Julianti )

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya