PN Jakbar Eksekusi Bangunan Ruko di Jelambar

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 17:16 WIB
PN Jakbar eksekusi rumah di Jelambar
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat didampingi TNI-Polri melakukan eksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (18/9/2024) siang tadi.

Berdasarkan pantauan, pengosongan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan unsur pemerintahan setempat guna mendampingi PN Jakarta Barat. Pasalnya, PN Jakarta Barat lah yang berwenang melakukan eksekusi tanah yang seharusnya menjadi milik PT Bank MNC International.

Sebelum dilakukan eksekusi pengosongan, petugas gabungan melakukan apel terlebih dahulu hingga akhirnya eksekusi dilakukan. Jurusita PN Jakarta Barat pun membacakan surat penetapan yang telah diputuskan oleh pengadilan di hadapan pihak pemilik bangunan.

Proses eksekusi pun berjalan dengan baik tanpa ada kerusuhan yang terjadi. Semua barang-barang yang terdapat di dalam bangunan itu lantas dikeluarkan oleh petugas Jurusita untuk diangkut menggunakan mobil.

Hadir pula salah satu Komisaris MNC Group, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang dan Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi turut menyaksikan jalannya proses eksekusi tersebut. Bangunan tersebut merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra, yang mana Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada tahun 2013 silam.

Namun, dalam perjalanannya, Wien tak lagi membayarkan kreditnya itu selama bertahun-tahun. MNC Bank lantas memberikan peringatan, hanya saja tak diindahkan sehingga MNC Bank pun mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya