Dukun Pijat Pemutilasi Pengusaha Kafe di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 13:37 WIB
Terdakwa pemutilasi pengusaha kafe Abdul Rahman (foto: Okezone/Avirista)
Share :

Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara sebanyak 15 tahun penjara, dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.

"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepedah motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember, dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, pada awal Januari 2024 lalu dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi kembali menghebohkan Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Lokasi pembunuhan dan mutilasi diduga pada rumah kos di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diketahui korban merupakan pengusaha kafe asal Surabaya yang tengah menjadi pasien pijat di prakteknya.

Korbannya bernama Adrian Prawono (34) warga Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga, pada 15 Oktober 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AP merupakan korban pembunuhan dan mutilasi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya