Geger! Oknum Dosen di Medan Diduga Bunuh Suaminya, Samarkan Pembunuhan Seolah-olah Kecelakaan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 21:35 WIB
Oknum dosen diduga bunuh suaminya sendiri. (Foto: Dok Ist)
Share :

MEDAN - Polisi menangkap seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara (Sumut). Oknum dosen berinisial TS (61) yang juga seorang notaris itu, ditangkap karena patut diduga telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya, RMS (61).

Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan itu terjadi di rumah tinggal mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan pada 22 Maret 2024 lalu. Saat itu TS menyebut suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Namun enam bulan berselang, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menyebut ada unsur pembunuhan dalam kematian RMS. Sang istri TS pun dijadikan tersangka.

Penyelidikan polisi dilakukan setelah adik kandung RMS, menemukan adanya bekas penganiayaan di tubuh RMS saat akan dimakamkan. Adik kandung RMS lalu membuat laporan resmi ke Polsek Helvetia. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya memang kasusnya ini sudah lama. Dari Maret 2024 lalu. Tapi setelah kita melakukan penyelidikan dan kita melakukan gelar perkara, kita memutuskan untuk menetapkan sang istri sebagai tersangka," kata Kompol Alex, Rabu (18/9/2024).

Sebelum menetapkan status tersangka pada TS, kata Kompol Alex, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tempat korban disebutkan mengalami kecelakaan. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan ke rumah korban dan menemukan bercak darah di lemari rumah korban. Bercak darah itu belakangan diketahui sebagai darah korban.

"Kita juga sudah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban dan menemukan sejumlah bukti bekas penganiayaan. Luka sobek di bawah mata, luka memar di bagian kepala dan luka di bagian kemaluan," sambungnya.

Saat ini, kata Kompol Alex, TS sudah ditahan di Mapolsek Helvetia. Mereka kini masih terus melengkapi berkas penyelidikan untuk mendudukkan kasus dugaan pembunuhan itu.

"Ada dugaan sang istri mencoba menutupi jejak pembunuhan suaminya. Ada juga dugaan keterlibatan pihak lain," pungkas Alex.

 



Alex mengatakan sejauh ini TS tidak mengakui hasil penyelidikan polisi. Dia terus membantah telah membunuh suaminya. TS bahkan mengaku tak mungkin membunuh korban RMS karena sangat sayang kepada sang suami. Dia mengklaim itu karena telah hidup puluhan tahun bersama sang suami.

"Untuk motifnya masih kita dalami. Tersangka belum mengaku. Tapi yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal dugaan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 Subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Alex. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya