6 Fakta Hendra, Bos Narkoba Terpidana Mati yang Masih Berbisnis Rp2,1 Triliun dari Dalam Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 20 September 2024 04:56 WIB
Tersangka jaringan narkotika internasional (Dok. Humas Polri)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU bos narkoba Hendra Sabarudin. 
Berikut fakta yang berhasil dihimpun terkait sosok Hendra:

1. Perputaran Uang Capai Rp2,1 Triliun

Perputaran uang jaringan Internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah itu mencapai Rp2,1 Triliun, sejak beroperasi dari tahun 2017-2024. 

Hendra merupakan sosok utama atau aktor intelektual dari jaringan ini. Tentunya, Ia dibantu dengan kaki-tangannya dalam mengedarkan narkoba hingga mencuci uang hasil kejahatannya itu. 

2. Tetap Berbisnis Narkoba Meski Sudah Divonis Hukuman Mati

Dalam hal ini, Hendra mampu mencetak uang triliunan dari balik Lapas. Ia merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati. 

"Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton sabu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dikutip, Kamis (19/9/2024).

3. Pernah Buat Rusuh Penjara

Selain mencetak uang dari balik Lapas, Hendra ternyata merupakan warga binaan yang sangat meresahkan. Pasalnya, Ia kerap membuat onar. Bahkan, Hendra pernah menjadi dalang kerusuhan di penjara. 

"Sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS," ucap Wahyu. 

4. Masih Kendalikan Jaringan Narkoba

Sejurus kemudian, bos narkoba itu ternyata masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur. 

Terbaru, Bareskrim telah menyita aset senilai Rp221 Miliar milik Hendra dan jaringannya yang diduga hasil dari menjual barang haram tersebut. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya