MURATARA - AW (38) seorang oknum anggota polisi yang masih aktif bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ditangkap tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau karena membawa 10 kg sabu dan 5 ribu pil ekstasi, di salah satu tempat makan siap saji di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto membenarkan penangkapan anggotanya yang terlibat peredaran narkoba, dan penangkapan dilakukan Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, pada hari Sabtu (14 September 2024 lalu.
Dalam penangkapan itu, selain Briptu AW ada juga bandar besar narkoba asal Muratara inisial BFI (41) yang juga diamankan. Dan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka AW dan BFI setelah tim gabungan Polres Indragiri Hulu dan opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau dilakukan penangkapan terhadap tersangka komplotan Riduansyah, pada hari Jumat (13/9/2024) di Jalan Lintas Indragiri Hulu, Kec Siberida dan dilakukan pengembangan dengan cara penyelidikan control delivery.
Sehingga pada hari Sabtu tanggal (14/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, saat serah terima barang bukti sabu dan pil ekstasi, Pers Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil menangkap 2 orang laki-laki berinisial BFI dan AW yang saat itu menggunakan kendaraan mobil Toyota Agya F 1453 GW, di parkiran restoran cepat saji di Kota Lubuklinggau.
“Pengakuan BFI diperintahkan oleh "Sultan Malaysia" untuk menerima barang bukti sabu 10 kg dan 5.000 pil ektasi dari tersangka Riduansyah,“ katanya.